Kamis, 16 Oktober 2014

Lembaga Hukum dan ISP

Lembaga Hukum
Lembaga badan Hukum (LBH) merupakan sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini di dirikan dengan tujuan memberikan palayanan bantuan hukum secara gratis (Cuma-Cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namum tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti Cuma-Cuma  yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara  dipengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu. Tetapi biasanya LBH-LBH memiliki kekhususan masing-masing  dalam memilih kasus yang akan ditanganinya sesuai dengan visi misi nya. Tetapi ada pula lembaga yang menamakan LBH tetapi sebetulnya mencari keuntungan
Pengertian ISP
    Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI) adalah sebuah perusahaan atau sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan koneksi akses internet untuk perseorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan lain - lain.
Fungsi ISP
·       Sebagai media yang memberikan jasa untuk berhubungan dengan internet.
·       Menghubungkan pelanggan ke gateway internet terdekat.
·       Menyediakan modem untuk dial-up.
·       Menghubungkan seorang user ke layanan informasi World Wide Web (www).
·       Memungkinkan seorang user menggunakan layanan surat elektronik (e-mail).
·       Memungkinkan seorang user melakukan percakapan suara via internet.
·       Memberi tempat untuk homepage
·       ISP melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan menerapkan sistem antivirus untuk   pelanggannya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar