Lembaga Hukum
Lembaga badan Hukum (LBH)
merupakan sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini di dirikan
dengan tujuan memberikan palayanan bantuan hukum secara gratis (Cuma-Cuma)
kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namum tidak mampu, buta hukum
dan tertindas, arti Cuma-Cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee)
untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya
perkara dipengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu
ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu. Tetapi biasanya LBH-LBH
memiliki kekhususan masing-masing dalam memilih kasus yang akan
ditanganinya sesuai dengan visi misi nya. Tetapi ada pula lembaga yang
menamakan LBH tetapi sebetulnya mencari keuntungan
Pengertian
ISP
Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI)
adalah sebuah perusahaan atau sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan
koneksi akses internet untuk perseorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan
lain - lain.
Fungsi
ISP
· Sebagai
media yang memberikan jasa untuk berhubungan dengan internet.
· Menghubungkan
pelanggan ke gateway internet terdekat.
· Menyediakan
modem untuk dial-up.
· Menghubungkan
seorang user ke layanan informasi World Wide Web (www).
· Memungkinkan
seorang user menggunakan layanan surat elektronik (e-mail).
· Memungkinkan
seorang user melakukan percakapan suara via internet.
· Memberi
tempat untuk homepage
· ISP
melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan menerapkan sistem antivirus
untuk pelanggannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar