Kelompok 4 (papaya) :
Allysa Puspacinta
Andiani Dini Putri
Anisa Rahma Hanifa
Dinda Deniati Pandini
Nurfadillah Ami Santika
Kelas : 3PA06
PENDAHULUAN
Perilaku merupakan hal
yang berkaitan erat dengan kehidupan social manusia, perilaku seseorang dapat
dinilai berdasarkan bagaimana ia menunjukkan sikap saat berkomunikasi dengan
orang lain. Sikap yang baik akan menghaasilkan perilaku yang baik, begitupula sebaliknya.
Namun tak jarang perilaku itu sendiri berubah. Perubahan bisa
terjadi setiap saat, dan merupakan proses yang dinamik serta tidak dapat
dielakkan. Berubah berarti beranjak dari keadaan yang semula. Tanpa berubah
tidak ada pertumbuhan dan tidak ada dorongan. Namun dengan berubah terjadi
ketakutan, kebingungan dan kegagalan dan kegembiraan. Setiap orang dapat
memberikan perubahan pada orang lain. Merubah orang lain bisa bersifat implicit
dan eksplisit atau bersifat tertutup dan terbuka. Perubahan itu sendiri dapat
merubah seseorang menjadi lebih baik, ada juga yang berubah menjadi lebih
buruk. Perubahan perilaku itu sendiri dipengaruhi oleh banyak hal.
Dalam tulisan ini kami akan sedikit membahas tentang
“Mempengaruhi Perilaku” dan semoga akan menambah ilmu pengetahuan pembaca.
TEORI
A. Definisi Pengaruh
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua (1997:747), kata pengaruh yakni “daya
yang ada ataun timbul dari sesuatu (orang atau benda) yang ikut membentuk watak
kepercayaan dan perbuatan seseorang”.
Pengaruh adalah “daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang atau benda) yang
ikut membentuk watak kepercayaan dan perbuatan seseorang” (Depdikbud,
2001:845).
WJS.Poerwardaminta
berpendapat bahwa pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu, baik
orang maupun benda dan sebagainya yang berkuasa atau yang berkekuatan dan
berpengaruh terhadap orang lain (Poerwardaminta:731).
Bila ditinjau dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengaruh
adalah sebagai suatu daya yang ada atau timbul dari suatu hal yang memiliki
akibat atau hasil dan dampak yang ada.
B. Kunci-Kunci Perubahan Perilaku
Pertambahan jumlah penduduk di dunia dewasa ini semakin sulit dikendalikan.
Sementara itu, sumber-sumber kehidupan yang tersedia di alam semakin tipis.
Dari keadaan yang demikian itulah, timbul adanya perubahan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Ada dua faktor yang mendorong terjadinya proses perubahan suatu masyarakat,
diantaranya :
a. Faktor eksternal, yakni kekuatan-kekuatan yang datang dari
luar
b. Faktor internal,
yakni kekuatan-kekuatan yang muncul dari dalam masyarakat itu sendiri
Faktor-faktor atau kekuatan lingkungan dan luar dapat
mengakibatkan nilai-nilai kehidupan suatu masyarakat dapat mengalami hal-hal
berikut :
a)
Percepatan pergeseran, apakah nilai-nilai lama akan diganti dan
dihilangkan, disempurnakan, dikombinasikan, atau dibiarkan hidup berdampingan
dengan nilai-nilai baru
b)
Kestatisan atau kelambatan proses pergeseran
c)
Penguatan eksistensi nilai-nilai lama sehingga praktis
nilai-nilai baru tidak diperlukan lagi di masyarakat
C. Bagaimana Memengaruhi Perilaku
1. Ingratiation : suatu teknik untuk memperoleh kesepakatan dimana pemohon pertamamengusahakan
agar target menyukai mereka, kemudian berusaha untuk mengubahtingkah laku sesuai dengan
yang diinginkan.
2.
Teknik“that’s-not all” : Suatu teknik untuk memperoleh kesepakatan dimana pemohonmenawarkan keuntungan tambahan kepada
orang-orang yang menjadi target, sebelummereka memutuskan apakah mereka hendak menuruti atau menolak permintaan spesifik
yang diajukan.
3.
Jual mahal :
Suatu teknik yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kesepakatan dengan memberikan kesan bahwa
seseorang atau suatu objek adalah langka dan sulit diperoleh.
4.
Teknik deadline :
Suatu teknik untuk meningkatkan kesepakatan
di mana orang yang menjadi target diberitahu bahwa mereka memiliki waktu
yang terbatas untukmengambil keuntungan dari beberapa tawaran atau untuk memperoleh suatu barang.
5.
Teknik pique :
suatu teknik untuk memperoleh kesepakatan
di mana minat orang yang menjadi target di-pique (distimulasi) oleh permintaan
yang tidak umum. Sebagaiakibatnya, mereka tidak menolak permintaan secara otomatis,
seperti yang seringterjadi.
6.
Teknik foot-in-the-door :
Suatu prosedur untuk memperoleh kesepakatan
di manapemohon memulai dengan permintaan yang kecil dan kemudian,
ketika permintaan inidisetujui, meningkat kepermintaan yang
lebih besar (yang memang mereka inginkandari sejak awal).
7.
Teknik Lowball :
Suatu teknik untuk memperoleh kesepakatan dimana suatupenawaran atau persetujuan diubah
(menjadi lebih tidak menarik) setelah orang yang menjadi target
menerimanya.
8.
Teknik door-in the-face :
Suatu prosedur untuk memperoleh kesepakatan dimanapemohon memulai dengan permintaan
yang besar dan kemudian, ketika permintaan ini di tolak,
mundur kepermintaan yang lebih kecil (yang memang diinginkan dari sejakawal)
D. Wewenang
Menurut Max weber :
Wewenang adalah suatu
hak yang telah di terapkan dalam suatu tata-tertib social untuk menetapkan
kebijaksanaan-kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan mengenai
persoalan-persoalan yang penting, dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan.
Wewenang ada tiga macam,
yaitu :
1. Wewenang kharismatis
(charismatic authority)
Wewenang karismatis
merupakan wewenang yag didasarkan pada karisma, yaitu suatu kemampuan khusus
(wahyu,pulung).
Wewenang karismatis
tidak diatur oleh kaidah-kaidah, baik yang tradisional maupun rasional.
Sifatnya cenderang irasional. Adakalanya charisma dapat hilang karena
masyarakat sendiri yang berubah dan mempunyai paham yang berbeda.
2. Wewenang tradisional (
tradiotional authority)
Wewenang tradisional
dapat dipunyai oleh seseorang maupun sekelompok orang. Ciri-ciri utama dari
wewenang tradisional adalah adanya ketentuan-ketentuan tradisional yang
mengikat penguasa yang mempunyai wewenang,serta orang-orang lainnya dalam
masyarakat. Dan adanya wewenang yang lebih tinggi ketimbang kedudukan seseorang
yang hadir secara pribadi serta selama tidak ada pertentangan dengan
ketentuan-ketentuan tradisional, orang-orang dapat bertindak secara bebas.
3. Wewenang rasional/legal
(rational/legal authority)
Wewenang rasional atau
legal adalah wewenang yang disandarkan pada system hukum yang berlaku dalam
masyarakat. Sistem hukum disini dipahamkan sebagai kaidah-kaidah yang telah
diakui serta ditaati masyarakat dan bahkan yang diperkuat oleh Negara.
Daftar
Pustaka :
A.
Baron, Robert. (2005). Social
Psychology. Jakarta : Erlangga
Soekanto, Soerjono. (2012). Sosiologi
Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali
Heli Rudi , Erlangga. (2013). pengaruh pengetahuan mahasiswa tentang
undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
terhadap kedisiplinan pengendara sepeda motor di fisip unila tahun 2011. Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung.