Nama : Dinda Deniati Pandini
Kelas : 1PA01
Npm : 12513549
Npm : 12513549
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang
adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan,
dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil
terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
1. Keadilan menurut Aristoteles membedakan
keadilan dalam dua macam :
- Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya
atau pembagian menurut haknya masing-masing
- Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima
oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing
2.
Keadilan menurut Thomas Aquinas membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan umum. Keadilan umum adalah keadilan menururt
kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus. Keadilan khusus adalah keadilan atas
dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi
tiga kelompok yaitu :
1. Keadilan distributif
(justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang
diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan
kontraprestasi.
3. Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti
kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan
atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak
pidana yang dilakukannya.
3.
Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
- Keadilan keratif
(iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai
dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan
yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang
diperlukan dalam masyarakat.
MACAM-MACAM
KEADILAN
1.Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.
2.
Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan
terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan
Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan
masa kerjanya.
3.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles, pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujug ekstrem menjadikan ketidakadilan dan aka merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kasus dan
Tanggapan
Nenek
Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka
ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja
terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek
yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan
bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian
tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak
lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah,
seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan
meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial
untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang
bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang
jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup
bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya
tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah
proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan
tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam
dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara
kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya
kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang
jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme.
Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing
hitam?
Opini
Memang terkadang manusia lupa akan tugasnya agar berlaku adil terhadap
siapapun, padahal di dunia ini harus serba seimbang, adil tanpa membedakan yg
satu dengan yang lain. Hak dan kewajiban yang di terima setiap manusia pun juga
harus adil, jangan hanya karena memiliki kekuasaan jadi berlaku tidak adil. Di
negara Indonesia ini masih banyak yang belum bisa berlaku adil, masih banyak
yang terpengaruh oleh kekuasaan, kenikmatan dan sebagainya sehingga melupakan
mana yang benar dan mana yang patut di salahkan.
Cara untuk bersikap adil menurut saya harus di mulai dari diri sendiri dulu
bisa membedakan antara yang benar dan yang salah, kemudian jika ada sebuah
masalah maka sebaiknya di lihat secara obyektif jangan subyektif.
SUMBER :
http://sosbud.kompasiana.com/2009/11/21/nenek-nenek-pencuri-kakao-vs-koruptor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar